Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan Tangani 250 Pohon Tumbang

📅 Jumat, 19 Jul 2024, 15:43 WIB | Oleh:
Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan Tangani 250 Pohon Tumbang Doc: ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Ket. Arsip foto - Warga mengevakuasi pohon tumbang di Jalan Darmawangsa 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (3/7).

JAKARTA - Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Kota Administrasi Jakarta Selatan telah menangani sebanyak 250 pohon tumbang saat hujan disertai angin kencang pada Juli 2024.

"Kebanyakan pohon-pohon yang kecil ya sekitar 250 pohon yang tumbang karena hujan," kata Staf Jalur Hijau Suku Dinas (Sudin) Pertamanan dan Hutan Kota Kota Jakarta Selatan Irwan di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Jumat.

Irwan mengatakan, pihaknya melalui satuan tugas (satgas) rutin melakukan monitoring di jalur utama Jakarta Selatan.

Setiap bulannya, SudinPertamanan dan Hutan Kota (Rambut) Jakarta Selatan merekap pohon tumbang yang sudah ditangani. Dari hasil rekaptersebut, pihaknya menemukan tiga kawasan Jakselyang seringditemukan pohon tumbang.

Rata-rata yang paling banyak Kebayoran Lama. "Lalu Kebayoran Baru dan Pesanggrahan," ujarnya.

Bagi warga yang ingin mendapatkan informasi terkait pohon tumbang bisa mengakses laman crm.jakarta.go.id untuk memantau setiap kelurahan dan kecamatan. "Jadi pohon tumbang itu ada rekapnya. datanya di-'update' 15 menit sekali," ujarnya.

Sudin Tamhut Jaksel telah memangkas 10.520 pohon untuk mengantisipasi tumbang dan kecelakaan lalu lintas di wilayah tersebut. Pemangkasan pohon juga bertujuan untuk menghindari dahan patah atau pohon tumbang akibat daun terlalu rimbun dan pohon terlalu tinggi.

Selain itu untuk mengendalikan pertumbuhan pohon yang tidak teratur serta menjaga bentuk dan ukurannya agar tetap terkendali.

Sudin Tamhut Jaksel menyediakan layanan santunan kepada warga yang menjadi korban tertimpa pohon tumbang termasuk kalau kendaraan atau rumah miliknya mengalami kerusakan.

Untuk jumlah santunan, apabila meninggal dunia sebesar Rp25 juta. Sementara apabila cacat, rusak bangunan dan benda bergerak sebesar Rp50 juta.

Pengajuan klaim santunan untuk pohon tumbang, memiliki sejumlah syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan. Yakni, tertimpa pohon yang berada di jalan raya ataupun di tempat umum dan pohon-pohon milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Luar Negeri
Diserang Rudal Iran, Bandar...
Luar Negeri
Warga Singapura Makin Panja...
Luar Negeri
Disapu Topan Jangmi, 23 War...

Babel Gatiskan 6.000 Sertifikat Halal

51 menit yang lalu | Sujar

Daerah
Babel Gatiskan 6.000 Sertif...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.